Cara Pembuatan E-KTP
A. Langkah Pertama membuat e-KTP
- Yang bersangkutan membawa persyaratan dari desa berupa foto copy KK dan Pengantar dari desa
- Proses perekaman e-KTP bisa dilakukan dikantor kecamatan atau UPT terkait
- Datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan. karena dalam prosesnya harus cek biometrik dan sidik jari
B. Proses Mendapatkan e-KTP
- Orang yangt berkaitan harus menunggu dalam beberapa menit setelah diproses oleh pegawai UPT atau Kecamatan yang terkait
- Setelah itu yang bersankutan menerima e-KTP
- E-KTP sudah bisa diambil oleh orang yang bersangkutan
C. Administrasi E-KTP
- Setiap kepengurusan admnistrasi dokumen kependudukan GRATIS, kecuali denda keterlambatan
sumber gambar : tribunews
A. Langkah Pertama membuat e-KTP
- Yang bersangkutan membawa persyaratan dari desa berupa foto copy KK dan Pengantar dari desa
- Proses perekaman e-KTP bisa dilakukan dikantor kecamatan atau UPT terkait
- Datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan. karena dalam prosesnya harus cek biometrik dan sidik jari
B. Proses Mendapatkan e-KTP
- Orang yangt berkaitan harus menunggu dalam beberapa menit setelah diproses oleh pegawai UPT atau Kecamatan yang terkait
- Setelah itu yang bersankutan menerima e-KTP
- E-KTP sudah bisa diambil oleh orang yang bersangkutan
C. Administrasi E-KTP
- Setiap kepengurusan admnistrasi dokumen kependudukan GRATIS, kecuali denda keterlambatan
